Sukabumi - Sebanyak 5.155 botol miras berbagai merek dan 70 liter miras oplosan digilas alat berat stom walls dihalaman Polres Sukabumi, Kamis (30/12/2021)
Ribuan miras ilegal tersebut merupakan hasil razia Polres Sukabumi dan Polsek jajaran, dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Nataru.
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dihadapan para tamu undangan kegiatan pemusnahan miras tersebut mengatakan bahwa miras merupakan minuman terlarang dalam agama yang diharamkan.
Lebih jauh Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa pada malam pergantian malam tahun baru polisi tetap akan memburu miras diwilayah hukum Polres Sukabumi.
" Pada malam pergantian tahun baru saya sudah perintahkan kasat narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras baik dihotel, cafe atau warung, " tegas Dedy dihadapan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
"Saya akan beresihkan miras pada malam tahu baru, " ujarnya lagi.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya miras, silahkan lapor saya akan tindak lanjuti ungkap alumni akpol tahun 2002 ini.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. Oman sangat mengapresiasi kegiatan razia miras yang dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi.