Sukabumi - Polisi berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda 4, modus pecah kaca dan rusak kunci kontak, pada Minggu (14/5/2023) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Kasus Pencurian Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol F 1443 UN, dengan cara memecahkan kaca dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan kunci leter T.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Maruly mengatakan, ada 3 pelaku dalam aksi pencurian ini, dimana atas nama AY (29) tahun dan 2 (dua) orang DPO berinisial I dan A yang melakukan Aksi Pencurian Pecah kaca tersebut.
"Masih Maruly menjelaskan, pemilik Mobil atau pelapor pada Sabtu (13/05/2023), lalu kendaraan diparkir di pinggir jalan raya citarik Tepatnya di Kp. Parungcabok Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Sekira pukul 22.00 Wib, pelapor melihat pada aplikasi lacak solution GPS dan terlihat kendaraan tersebut berjalan menuju arah Cikidang, sehingga pelapor melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil memberitahukan Sdr. DEDE untuk membantu melakukan pengejaran, " ucap Maruly.
Sesampainya dipinggir jalan raya Leter S Cikidang pelapor mendapati kendaraan miliknya tersebut berhenti didepan sebuah warung RUDI lalu dilakukan pengecekan oleh pelapor diketahui bahwa kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan kunci kontak pada kemudi rusak.
Kemudian Pihak Kepolisian berhasil mengamanakan Pelaku dan mengsangkakan
Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana.
Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede.